Kabarlombok.com - DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD di Selong, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam agenda tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui ketuanya, Mustayib, menyampaikan penjelasan resmi atas kedua Raperda inisiatif yang telah disusun. Penjelasan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bapemperda menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai implementasi amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan daerah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat, sekaligus menjamin perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat dalam proses pembangunan daerah.
Dalam rancangan regulasi tersebut diatur mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia khusus hingga penetapan melalui keputusan bupati. Setelah ditetapkan, masyarakat hukum adat berhak memperoleh perlindungan wilayah adat, pengelolaan sumber daya alam, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan hidup, serta program pemberdayaan yang berkeadilan.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah disusun sebagai landasan hukum untuk memperkuat tata kelola sektor pariwisata daerah yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berbasis potensi lokal. Regulasi ini mengatur perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, peran masyarakat, investasi, hingga perlindungan terhadap nilai budaya dan lingkungan.
Melalui penyampaian penjelasan dua Raperda tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Tahapan selanjutnya, kedua Raperda akan memasuki pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

0Komentar